UED-SP AMANAH SEJAHTERA
Rabu, 19 Februari 2014
MUSYAWARAH DESA PERTANGGUNG JAWABAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. GAMBARAN UMUM
Desa Sungai
Buluh adalah desa eks transmigrasi yang berada di wilayah Kecamatan Singingi
Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Desa
Sungai Buluh memiliki luas wilayah 1.819,42 ha yang merupakan wilayah
perkebunan Kelapa Sawit dan Karet.
Adapun batas-batas wilayahnya sebagai berikut:
-
Sebelah utara
berbatasan dengan desa Sumber Jaya dan desa Muara Bahan.
-
Sebelah
selatan berbatasan dengan desa Simpang Raya.
-
Sebelah barat
berbetasan dengan desa Simpang Raya.
-
Sebelah timur
berbatasan dengan PT. Wanasari Nusantara.
Adapun jenis tanahnya adalah Pedzolid Merah Kuning
(PMK), sedangkan tingkat kesuburan tanahnya adalah sedang sampai tinggi, PH tanah berkisar antara 5 – 6,
topografi agak bergelombang antara 0 sampai 20 % dengan ketinggian 52 m diatas
permukaan laut.
Keadaan iklim
pada umumnya panas (tropis) dengan temperatur udara berkisar 24 – 33 C, tingkat
kelembaban berkisar 70-80 %, curah hujan 1500-2500 mm/thn. Adapun jumlah
penduduk 5.020 jiwa terdiri dari 2.744 laki-laki dan 2.276 perempuan dengan
jumlah kepala keluarga sebanyak 1.447 KK.
1.2. TUJUAN RAPAT ANGGOTA
TAHUNAN (RAT) UED-SP
Laporan Pertanggungjawaban Rapat Anggota Tahunan ini
bertujuan untuk memberikan gambaran kinerja pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan
Pinjam (UED-SP) Amanah Sejahtera Desa Sungai Buluh selama tahun buku 2012. Hal
ini untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Salah satu
parameter yang bisa di ukur adalah dengan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban. Selain itu, laporan pertanggungjawaban ini menunjukkan
bentuk pertanggung jawaban pengelola terhadap kepengurusan selama tahun 2007/2012.
selanjutnya, setelah melalui pemeriksaan
oleh badan pengawas,akan dipertanggungjawabkan di hadapan rapat anggota
tahunan. Rapat anggota tahunan (RAT) adalah forum tertinggi pengambilan
keputusan dalam lembaga keuangan mikro UED-SP ini.
Adapun agenda RAT
adalah pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengelola dan pengawas UED-SP,
Manajeman dan Usaha UED-SP, serta membahas program kerja dan rencana kegiatan
UED-SP pada tahun 2013.
BAB II
PERKEMBANGAN UED-SP
2.1. Organisasi
Kepengurusan UED-SP Amanah Sejahtera terdiri dari 1
(Satu) orang ketua, 1 (Satu) orang TU, 1 (satu) orang Kasir Dan 1(satu) orang
Staf Analisis Kredit (SAK). Berdasarkan Keputusan Desa Sungai Buluh Nomor KPTS/04/SB/VI
Tanggal 16 Juni 2007. Selanjutnya
Keputusan Pemerintah Desa Nomor : KPTS/03/SB/VI/2011.Yang di sahkan oleh
Keputusan Bupati Kuantan Singingi No 04 KPTS.44/BPPMKS-PEMDES/XII/2007.
UED-SP Amanah Sejahtera di pimpin oleh Ketua: Junaedi
yang di bantu oleh beberapa orang staf
terdiri dari Tata Usaha di jabat oleh: Mujito, Kasir dijabat oleh: Fitriani,
dan Analis Kredit di jabat oleh : Eka Chandra W.
Keanggotaan UED-SP Amanah Sejahtera berdasarkan status
keanggotaannya adalah sebanyak 690 orang terdiri dari laki laki 619 dan 71 orang wanita
2.2. Administrasi
Sumber Daya Manusia yang tersedia dilihat dari
pendidikan formal baik pengurus maupun pihak yang terlibat lain dalam
pengelolaan sudah memadai. Akan tetapi permasalahanya adalah manajemen yang belum
terpola dengan baik, rendahnya tanggung jawab kerja terutama terhadap laporan
dan finalisasi pekerjaan. Hal ini disebabkan oleh kurang memahami managerial
dalam mengelola lembaga keuangan mikro seperti UED-SP.
Langganan:
Postingan (Atom)