Rabu, 19 Februari 2014

FOTO BERSAMA MDPT TAHUN 2013


MUSYAWARAH DESA PERTANGGUNG JAWABAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. GAMBARAN UMUM
           
            Desa Sungai Buluh adalah desa eks transmigrasi yang berada di wilayah Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.  Desa Sungai Buluh memiliki luas wilayah 1.819,42 ha yang merupakan wilayah perkebunan Kelapa Sawit dan Karet.  Adapun batas-batas wilayahnya sebagai berikut:
-          Sebelah utara berbatasan dengan desa Sumber Jaya dan desa Muara Bahan.
-          Sebelah selatan berbatasan dengan desa Simpang Raya.
-          Sebelah barat berbetasan dengan desa Simpang Raya.
-          Sebelah timur berbatasan dengan PT. Wanasari Nusantara.
            Adapun jenis tanahnya adalah Pedzolid Merah Kuning (PMK), sedangkan tingkat kesuburan tanahnya adalah sedang sampai tinggi, PH tanah berkisar antara 5 – 6, topografi agak bergelombang antara 0 sampai 20 % dengan ketinggian 52 m diatas permukaan laut.
            Keadaan iklim pada umumnya panas (tropis) dengan temperatur udara berkisar 24 – 33 C, tingkat kelembaban berkisar 70-80 %, curah hujan 1500-2500 mm/thn. Adapun jumlah penduduk 5.020 jiwa terdiri dari 2.744 laki-laki dan 2.276 perempuan dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 1.447 KK.

1.2. TUJUAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) UED-SP
Laporan Pertanggungjawaban Rapat Anggota Tahunan ini bertujuan untuk memberikan gambaran kinerja pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Amanah Sejahtera Desa Sungai Buluh selama tahun buku 2012. Hal ini untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Salah satu parameter yang bisa di ukur adalah dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, laporan pertanggungjawaban ini menunjukkan bentuk pertanggung jawaban pengelola terhadap kepengurusan selama tahun 2007/2012. selanjutnya, setelah melalui  pemeriksaan oleh badan pengawas,akan dipertanggungjawabkan di hadapan rapat anggota tahunan. Rapat anggota tahunan (RAT) adalah forum tertinggi pengambilan keputusan dalam lembaga keuangan mikro UED-SP ini.
 Adapun agenda RAT adalah pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengelola dan pengawas UED-SP, Manajeman dan Usaha UED-SP, serta membahas program kerja dan rencana kegiatan UED-SP pada tahun 2013.


BAB II
PERKEMBANGAN UED-SP

2.1. Organisasi
Kepengurusan UED-SP Amanah Sejahtera terdiri dari 1 (Satu) orang ketua, 1 (Satu) orang TU, 1 (satu) orang Kasir Dan 1(satu) orang Staf Analisis Kredit (SAK). Berdasarkan Keputusan Desa Sungai Buluh Nomor KPTS/04/SB/VI Tanggal 16 Juni 2007. Selanjutnya  Keputusan Pemerintah Desa Nomor : KPTS/03/SB/VI/2011.Yang di sahkan oleh Keputusan Bupati Kuantan Singingi No 04 KPTS.44/BPPMKS-PEMDES/XII/2007.
UED-SP Amanah Sejahtera di pimpin oleh Ketua: Junaedi yang di bantu oleh  beberapa orang staf terdiri dari Tata Usaha di jabat oleh: Mujito, Kasir dijabat oleh: Fitriani, dan Analis Kredit di jabat oleh : Eka Chandra W.
Keanggotaan UED-SP Amanah Sejahtera berdasarkan status keanggotaannya adalah sebanyak 690 orang terdiri dari  laki laki 619 dan 71 orang wanita

2.2. Administrasi
Sumber Daya Manusia yang tersedia dilihat dari pendidikan formal baik pengurus maupun pihak yang terlibat lain dalam pengelolaan sudah memadai. Akan tetapi permasalahanya adalah manajemen yang belum terpola dengan baik, rendahnya tanggung jawab kerja terutama terhadap laporan dan finalisasi pekerjaan. Hal ini disebabkan oleh kurang memahami managerial dalam mengelola lembaga keuangan mikro seperti UED-SP.